Sistem Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk
negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan
demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan
Presidensial.
Secara teori, berdasarkan UUD
1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam
praktiknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk
ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa
dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem
pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan
presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dilihat dari
sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem
Pemerintahan, diantaranya :
- Pada tahun 1945 – 1949 Indonesia pernah menganut sistem pemerintahan presidensial
Semula sistem
pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu
(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November
1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
Terjadi penyimpangan dari
ketentuan UUD ’45 antara lain:
a. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
a. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan
sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP –
KNIP.
- Pada tahun 1949 – 1950 Indonesia menganut sistem pemerintahan yang semu
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
Kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
- Pada tahun 1950 – 1959 Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
Landasannya adalah UUD
’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah
parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung
jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak
membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri
diangkat oleh Presiden.
- Pada tahun 1959 – 1966 Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2.
Pembubaran Badan Konstitusional
3.
Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
- Pada tahun 1966 – 1998 (Orde Baru) Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
Orde baru pimpinan
Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde
lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto
mundur pada 21 Mei ’98.
- Tahun 1998 – 2014 (Reformasi)
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sebagai
negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.
Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.
Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan
undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta
menteri-menteri yang membantunya.
3.
Yudikatif bertugas mengawasi pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA), Komisi
Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum
Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945
sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem
Konstitusional.
3.
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan
Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya
kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya
pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan
cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar
pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan
yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan
sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
1.
Adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.
Jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan
perubahan atau amandemen atas UUD 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem
pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945
telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
Sistem
pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan
pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju
sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan
mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
1. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem
pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1.
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
4.
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
Hak prerogatif
Presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki
oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain. Hal ini bertujuan
agar fungsi dan peran pemerintahan direntang sedemikian luas sehingga dapat
melakukan tindakan-tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.
Comments
Post a Comment