Program Amnesti Pajak Indonesia Memecahkan Rekor Dunia
Program amnesti pajak pemerintah memecahkan rekor dunia untuk
total pendapatan pajak tambahan yang dikumpulkan akhir Rabu (28/09), merupakan
cerminan kepercayaan publik pada pajak dan perbaikan ekonomi dibawah
pemerintahan Presiden Joko Widodo “Jokowi”.
Wajib pajak yang mendaftar ke program menyatakan Rp 2.963
triliun (US $ 229 miliar) aset tidak dilaporkan sejak Juni, 74 persen dari
target pemerintah sebesar Rp 4.000 triliun, didorong oleh aliran
compang-camping yang mencari kekayaan untuk membuat catatan pajak mereka
langsung di minggu terakhir. Pemerintah juga telah menerima Rp 64.9 triliun
dari penalti amnesti, mendekati 40 persen dari target Rp 165 triliun.
Yang membuat program amnesti pajak Indonesia yang paling
sukses sejauh ini di dunia, Yustinus Prastowo dari pemikir politik lokal Center
for Indonesia Taxation Analysis, atau CITA, ujarnya.
“Ini adalah sebuah prestasi, khususnya karena kami sudah
buruk dalam mengelola pajak kami sebelum ini,” ujar Prastowo Jakarta Globe.
Itali 2009 program amnesti pajak mengumpulkan sekitar Rp
1.179 triliun dan ditarik sebesar Rp 59 triliun pendapatan pajak tambahan, menurut
data yang dikumpulkan oleh pusat.
Program amnesti pajak Chile tahun lalu menarik Rp 263
triliun dan mengumpulkan 19.7 triliun pendapatan pajak tambahan, juga menurut
data dari CITA.
Darussalam, managing partner di firma konsultan pajak
Danny Darussalan Tax Center, mengatakan antusiasme belaka diantara partisipasi
wajib pajak di program amnesti mencerminkan kepercayaan publik pada kantor
pajak dan pemerintah. “Itu sebuah aset yang tidak dapat diraba yang membutuhkan
kehati-hatian pengelolaan oleh pemerintah,” ujarnya.
“Ini menunjukan bahwa kita dapat membuat momentum sehat
untuk sisa program dan kepercayaan publik pada kami,” ujar Presiden Joko Widodo
“Jokowi” setelah membuat kunjungan impromtu ke kantor pajak di Grogol, Jakarta
Barat.
Satu hal yang masih pemerintah inginkan untuk memperbaiki
dari program adalah fakta bahwa partisipan hanya memulangkan Rp 142.5 triliun
aset lepas pantai, atau hanya 14 persen dari target pemerintah sebesar Rp 1.000
triliun. Beberapa dari mereka telah memilih untuk menjaga properti mereka di
luar negeri yang tidak terlaporkan sejak mereka bermaksud menjaganya, ujar
pejabat pajak.
“Ini masih belum sukses. Kita akan lihat apa yang terjadi
31 Maret tahun depan, ketika program seharusnya selesai,” Ken Dwijugiasteadi,
direktur umum pajak, ujarnya, membatasi dirinya untuk pernyataan sederhana
dalam kemajuan program sejauh ini.
Comments
Post a Comment