Program Amnesti Pajak Indonesia Memecahkan Rekor Dunia

Program amnesti pajak pemerintah memecahkan rekor dunia untuk total pendapatan pajak tambahan yang dikumpulkan akhir Rabu (28/09), merupakan cerminan kepercayaan publik pada pajak dan perbaikan ekonomi dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo “Jokowi”.

Wajib pajak yang mendaftar ke program menyatakan Rp 2.963 triliun (US $ 229 miliar) aset tidak dilaporkan sejak Juni, 74 persen dari target pemerintah sebesar Rp 4.000 triliun, didorong oleh aliran compang-camping yang mencari kekayaan untuk membuat catatan pajak mereka langsung di minggu terakhir. Pemerintah juga telah menerima Rp 64.9 triliun dari penalti amnesti, mendekati 40 persen dari target Rp 165 triliun.

Yang membuat program amnesti pajak Indonesia yang paling sukses sejauh ini di dunia, Yustinus Prastowo dari pemikir politik lokal Center for Indonesia Taxation Analysis, atau CITA, ujarnya.
“Ini adalah sebuah prestasi, khususnya karena kami sudah buruk dalam mengelola pajak kami sebelum ini,” ujar Prastowo Jakarta Globe.

Itali 2009 program amnesti pajak mengumpulkan sekitar Rp 1.179 triliun dan ditarik sebesar Rp 59 triliun pendapatan pajak tambahan, menurut data yang dikumpulkan oleh pusat.
Program amnesti pajak Chile tahun lalu menarik Rp 263 triliun dan mengumpulkan 19.7 triliun pendapatan pajak tambahan, juga menurut data dari CITA.

Darussalam, managing partner di firma konsultan pajak Danny Darussalan Tax Center, mengatakan antusiasme belaka diantara partisipasi wajib pajak di program amnesti mencerminkan kepercayaan publik pada kantor pajak dan pemerintah. “Itu sebuah aset yang tidak dapat diraba yang membutuhkan kehati-hatian pengelolaan oleh pemerintah,” ujarnya.

“Ini menunjukan bahwa kita dapat membuat momentum sehat untuk sisa program dan kepercayaan publik pada kami,” ujar Presiden Joko Widodo “Jokowi” setelah membuat kunjungan impromtu ke kantor pajak di Grogol, Jakarta Barat.

Satu hal yang masih pemerintah inginkan untuk memperbaiki dari program adalah fakta bahwa partisipan hanya memulangkan Rp 142.5 triliun aset lepas pantai, atau hanya 14 persen dari target pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun. Beberapa dari mereka telah memilih untuk menjaga properti mereka di luar negeri yang tidak terlaporkan sejak mereka bermaksud menjaganya, ujar pejabat pajak.

“Ini masih belum sukses. Kita akan lihat apa yang terjadi 31 Maret tahun depan, ketika program seharusnya selesai,” Ken Dwijugiasteadi, direktur umum pajak, ujarnya, membatasi dirinya untuk pernyataan sederhana dalam kemajuan program sejauh ini.

Comments